Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)- Warga masyarakat desa Adiwarno Kabupaten Lampung Timur ( Lamtim ) melaporkan perangkat desa Adi Warno di duga korupsi dan Manipulasi data tanah bengkok,Senen (23-96-25) Laporan warga desa Adiwarno diterima oleh bagian Kasium (kepala seksi umum) polres setempat dan laporan akan langsung di sampaikan ke Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati.
Pengaduan tindak pidana dugaan korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno kecamatan Batanghari kabupaten Lamtim.Hasno perwakilan pelapor mengatakan semua ini akibat dampak pengukuran bendungan Margatiga, Way Sekampung, diduga untuk kepentingan pribadi oleh perangkat desa Adiwarno.tanah seluas 3.144 Waktu itu di garap 9 warga desa Adi Warno dengan sistem tumpang sari , berikut 9 nama penggarap,
(1) Diatas namakan, S wargo desa Rejoagung, yang mana perbatasan tanah S dengan tanah milik bapak Hasno sama sama tanah bengkok.
(2) Diatas namakan SY warga desa Rejoagung kedua nama-nama ini penggarap tumpang sari tanah bengkok desa Adiwarno." ungkap Hasno.
Sebelum pengukuran dampak proyek bendungan Margatiga (1) jarkasih, kurang lebih,1 perapat,),(2) bapak Hasno satu bahu (dua bidang) (3) bapak Daut satu perapat
(4) kusriyanto, satu perapat
(5) mariyanto,setengah bahu,3600 M (6)Pak,Sakijan, tiga perempat
(7) Salam, satu peremapat, dan yang sudah di rekayasa atas temuan masyarakat di namakan dua orang
(1) Inisial S dan SY), dari 9 nama tersebut masing masing warga desa Rejoagung kecamatan Batanghari kabupaten Lamtim.
Berdasarkan informasi dari tua tua kampung tanah bengkok desa adiwarno mencapai luas lebih kurang 7 bahu, atau (Lima puluh ribu empat ratus meter),
Tapi nyatanya yang masuk di dalam terpecahnya surat menyurat tanah bengkok milik pemerintahan desa Adiwarno ada lima bidang, dengan luas 27.012. M (Duapulu Tujuh Ribu Duabelas Meter).
Berdasarkan konfirmasi tim melalui pecakapan pesan WhatsApp dengan inisial P warga dusun Kaselar desa Margosari kecamatan metro Kibang kabupaten Lampung Timur, percakapan dengan keluarganya, bahwa desa minta 700.M.
Di sampaikan Nuryadi selaku perwakilan masyarakat desa Adiwarno Kami beserta masyarakat desa Adiwarno mendatangi Polres Lampung Tmur, mengadukan atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno." ungkap Nuryadi.
Lanjut Nuryadi yang mana tanah tersebut milik aset desa, diduga di atasnamakan dua orang berinisial, S seluas 3.144.M.
Anehnya lagi tanah bengkok desa Adiwarno terpecah ada lima bidang dari lima bidang tersebut di atasnamakan pemerintahan desa Adiwarno, mungkin cara ini untuk mempermudah merekayasa sebagian tanah bengkok yang hilang. ( Fauzi)