lisensi

Sabtu, 12 Juli 2025, Juli 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-12T08:15:43Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

Kawanan Pelaku Curanmor Di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Beraksi Pakai Mobil Sewaan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif serta dua mata kunci letter T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian.


Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan, yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur, dan TN, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Penangkapan dilakukan pada, 1 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli pelaku dari seseorang di Lampung Timur dengan harga sekitar Rp3 juta. “Senjata api ini baru dibeli oleh AD dari salah satu warga di Lampung Timur, dan saat ini masih kami kembangkan untuk menelusuri penjualnya,” kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (12/07/2025).


Kombes Pol Alfret juga mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS tercatat sebagai residivis kasus narkoba.


Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang motor curian serta mengganti plat nomor kendaraan. “Untuk sementara sudah ada dua lokasi kejadian yang teridentifikasi, dan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan ini biasanya menyasar sepeda motor jenis matic, khususnya Honda Beat, untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp2 juta per unit. Mereka berburu target dengan menggunakan mobil sewaan untuk mempermudah aksinya.


Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua mata kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan para pelaku.


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)