lisensi

Jumat, 11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-12T06:47:10Z
Lampung TimurSMK Islam YPI 2 Way Jepara

Mantan Kepala SMK Swasta Di Lamtim Akan Dilaporkan ke Polisi

Advertisement





Lampung Timur  ( Pikiran Lampung ) - Tanpa dasar hukum yang jelas, Mahmud, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islam YPI 2 Way Jepara Lampung Timur ( Lamtim ) mengganti nama sekolah menjadi SMK Islam Tunas Bangsa Way Jepara. Akibatnya, pihak yayasan menempuh jalur hukum.

Sekretaris Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) Sujimat mengaku terkejut melihat nama SMK Islam YPI 2 Way Jepara Lamtim telah berganti nama menjadi SMK Islam Tunas Bangsa Way Jepara.

Padahal, sekolah kejuruan milik yayasan itu secara sah berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor: 9/8-4-1963 dan SK Kemenkumham RI No.AHU.3363.01.04/3010.Dan telah berdiri belasan tahun silam, sekolah tersebut telah meluluskan ribuan siswa.


Usut punya usut, yang mengganti nama nama sekolah tersebut diduga adalah Mahmud, mantan kepala sekolah yang menjabat sejak 2021 hingga 2025. Dan saat ini bersangkutan telah diganti kepala sekolah yang baru.

Sujimat Selaku pengurus yayasan, kami sangat terkejut sekolah telah berganti nama. Dan ini dilakukan mantan kepala sekolah,”ujarnya didampingi sejumlah pengurus yayasan lainnya.kamis (10-07-25)


Karena perbuatan mantan kepala sekolah tersebut melanggar hukum serta mencoreng nama baik yayasan dan pihak sekolah, pihak yayasan sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut ke penasehat hukum.

“Kami mencoba untuk bermusyawarah. Tapi, kamipun menyerahkan masalah ke penasehat hukum,”tegas Sujimat.


Sementara Penasehat hukum dari LBH Garuda Keadilan Indonesia, Sopiyan Subing membenarkan jika pihaknya menerima kuasa penuh menyelesaikan persoalan hukum yang dilakukan mantan kepala sekolah kejuruan itu yang tanpa dasar hukum yang jelas telah mengganti nama sekolah.

Padahal nama sekolah tersebut telah resmi dan telah terdaftar di Kementerian Pendidikan nasional.

“Mantan kepala sekolah yang mengganti nama sekolah sangat berlebihan dan terlalu nekat. Apa lagi tanpa dasar,”tegas Sopiyan Subing.


Parahnya lagi, Mahmud, sang mantan kepala sekolah mengajak calon siswa mendaftarkan diri menggunakan nama lama yakni SMK Islam YPI 2 Way Jepara. Tapi setelah mendaftar, semua formulir berganti nama jadi SMK Islam Tunas Bangsa Way Jepara.

Selain diduga telah melanggar hukum, Mahmud telah merusak fasilitas sekolah berupa plang nama sekolah,”kata Sopiyan Subing.

Oleh sebab itu, karena masalah ini berdampak kepada ratusan siswa, pihaknya akan melaporkan mantan oknum kepala SMK nekat itu ke aparat penegak hukum.

“Ini perbuatan sudah diluar batas dan pelanggaran hukum. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum.,”pungkas nya.


Selain itu juga Mahmud, mantan Kepala sekolah menyatakan ke sejumkah guru jika hal ini urusan keluarga dan para guru tak perlu ikut campur.

“Ini masalah keluarga. Guru nggak usak ikut campur,” ujar salah seorang guru meniru ucapan Mahmud.( AF)