Advertisement
| Ketua PW NU Lampung. H.Puji Raarjo |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Hubungan haram, laknat dan maksiat sesame jenis atau dikenal LGBT sangat tidak boleh dibiarkan ada di Indonesia, khususnya di Lampung. Dan perbauatan laknat ini harus di basmi sampai tuntas di Bumi Ruwa Jurai.
Menanggapi ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
(PWNU) Lampung meminta kepada tokoh agama untuk memperkuat pendampingan
spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu bagi individu dengan
kecenderungan lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT).
"PWNU Lampung menolak segala bentuk promosi dan
normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan ini adalah bentuk perlindungan
terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari pengaruh
ideologi yang merusak," kata Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung,
Senin (14/7/2025).
Namun, lanjut dia, penolakan tidak berarti pembenaran
atas kekerasan, diskriminasi, atau persekusi. Sehingga PWNU Lampung mendorong
pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan
LGBT.
"Mereka ini harus dirangkul dan dibimbing kembali
ke fitrah insani. Para dai, pendidik, dan tokoh agama perlu memperkuat
pendampingan spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu,"
kata dia.
Ia mengatakan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan
ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara.
"Dalam Islam, perilaku ini termasuk fahisyah yang
diharamkan, dan dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan
atau ketertiban umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pomografi, serta perilaku
tersebut bertentangan dengan budaya nusantara menjunjung tinggi keharmonisan
dan kesopanan," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, PWNU Lampung mengajak
semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlak.
"Negara dan masyarakat harus hadir melindungi
dari ancaman fisik maupun infiltrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif
dalam dakwah moderat dan solusi zaman," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Senin (7/7) mengungkap keberadaan dua grup
media sosial, yakni “Grup Gay Lampung” dan “Grup Gay Bandarlampung”, yang
disebut telah aktif sejak 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang
tersangka berinisial SR (28) warga Kota Bandarlampung, JM (53) warga Lampung
Selatan, dan MS (18) warga Pesawaran yang masing-masing berperan sebagai admin
grup dan menyebarkan video pornografi.(ant/p1)