Advertisement
Tanggamus (Pikiran Lampung)- Dugaan korupsi datang dari Kabupaten Tanggamus, yang melibatkan mantan wakil Bupati tempat.
Dimana, Penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan
Pamungkas mengungkapkan adanya dugaan aliran dana fee pekerjaan proyek Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kepada mantan wakil bupati
Tanggamus, A.M. Syafi'i.
"Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir di
Direktur I, II pada Bank BPRS bernama Sarjono dan (mantan) Wakil Bupati
Safi'i," kata penasihat hukum Joharmansyah di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (14/7/2025).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan pemeriksaan
saksi beberapa waktu yang menghadirkan saksi Sutanto. Saksi Sutanto sendiri
berperan sebagai koordinator penerima aliran fee yang disetorkan oleh terdakwa
Agung Setiawan Pamungkas.
"Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto,"
kata dia.
Joharmansyah mengatakan, dalam keterangan terdakwa
pada sidang pemeriksaan terdakwa hari ini bahwa terdakwa mengakui saat ditanyai
oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, telah menyetorkan uang fee proyek
tersebut di salah satu hotel yang ada di Kemiling, Bandarlampung.
"Terdakwa mengakui memang telah menyetorkan fee
di hotel secara langsung sebanyak tiga kali. Ada juga penyetoran dilakukan
secara transfer. Di hotel maupun transfer itu yang menerima Sutanto dengan
total keseluruhan sebesar Rp380 juta," katanya.
Terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi
penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan
eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun
2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Narasendi mendakwa
terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan
interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat
perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor
BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah
paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses
lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak
sesuai dengan kontrak.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.
(ant/p1)