lisensi

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-15T00:14:55Z
DaerahHukumTanggamus

Mantan Wabup Tanggamus Diduga Terima Aliran Dana Dari Fee Proyek BPRS

Advertisement

 


Tanggamus (Pikiran Lampung)- Dugaan korupsi datang dari Kabupaten Tanggamus, yang melibatkan mantan wakil Bupati tempat.

Dimana, Penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas mengungkapkan adanya dugaan aliran dana fee pekerjaan proyek Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kepada mantan wakil bupati Tanggamus, A.M. Syafi'i.

 

"Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir di Direktur I, II pada Bank BPRS bernama Sarjono dan (mantan) Wakil Bupati Safi'i," kata penasihat hukum Joharmansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (14/7/2025).

 


Hal tersebut terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi beberapa waktu yang menghadirkan saksi Sutanto. Saksi Sutanto sendiri berperan sebagai koordinator penerima aliran fee yang disetorkan oleh terdakwa Agung Setiawan Pamungkas.

 

"Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto," kata dia.

 

Joharmansyah mengatakan, dalam keterangan terdakwa pada sidang pemeriksaan terdakwa hari ini bahwa terdakwa mengakui saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, telah menyetorkan uang fee proyek tersebut di salah satu hotel yang ada di Kemiling, Bandarlampung.

 

"Terdakwa mengakui memang telah menyetorkan fee di hotel secara langsung sebanyak tiga kali. Ada juga penyetoran dilakukan secara transfer. Di hotel maupun transfer itu yang menerima Sutanto dengan total keseluruhan sebesar Rp380 juta," katanya.

 

 

 

Terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

 

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta. (ant/p1)