Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, mendapat apresiasi dari dua lembaga, yaitu Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) dan Aliansi Tunas Lampung (ATL).
Ketua JPSI, Ichwan mengatakan bahwa pemprrov Lampung yang menganggarkan dana sebesar 400 miliar patut diapresiasi dan diacungi jempol.
"Pemprov Lampung patut diapresiasi atas keberaniannya menganggarkan Rp400 miliar untuk gaji PPPK. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, "
Saya acung jempol atas keberanian Pemprov Lampung, sebab jika gaji PPPK dibayar tepat waktu tentu akan berdampak pada kinerja mereka yang semakin baik, apalagi para PPPK yang bekerja di bagian pelayanan publik, tentu masyarakat akan terlayani dengan maksimal," kata Ichwan.
Sementara, Ketua ATL, Yusantri mengungkapkan bahwa langkah yang diambil pemprov merupakan langkah tepat dan ATL sangat mengapresiasi langkah tersebu.
"Aliansi Tunas Lampung sangat mengapresiasi langkah progresif Pemprov Lampung dalam menganggarkan Rp400 miliar untuk gaji PPPK. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Lampung," ungkap Yusantri.
Pria yang akrab disapa Bang Yus tersebut juga berharap agar Pemprov Lampung terus meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan Lampung yang lebih baik.
"Kami berharap agar Pemprov Lampung kinerjanya di segala bidang untuk mewujudkan Lampung maju dan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai pada APBD tahun anggaran 2025 disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji PPPK.
“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo , Selasa (19/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai rambu-rambu kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK beserta nomor induk kepegawaian mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji di APBD, sehingga berimplikasi pada meningkatnya komposisi belanja pegawai dalam struktur anggaran.
“Hal ini dialami tidak hanya oleh Provinsi Lampung, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan keberpihakan terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Marindo juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung menghargai pandangan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Sekdaprov. (red)
.jpg)

.webp)