Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Padang Manis (HK) selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung, atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020-2021.
Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Fuad Alfano Adi Chandra dan Kasi Pidsus Arliansyah Adam, menyampaikan keterangan tersebut saat kepada awak media Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, penahanan HK ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Tandy juga menerangkan, Kejari Pesawaran menerima tersangka Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima ini, diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.
"Jadi, Kejaksaan Negeri Pesawaran menerima tersangka HK dan barang bukti (Tahap II) ini dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis tahun anggaran 2020 dan 2021," kata dia.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024.
Tindakan tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kejari juga mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” kata dia.
“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,”pungkasnya.(*)