Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Lampung berinisial FDS (28) diduga terlibat penyelundupan narkoba untuk narapidana dalam lapas. Kasus ini terungkap setelah Kalapas beserta jajaran melakukan pengawasan internal dan menemukan barang bukti narkotika.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu awalnya terungkap oleh pihak Kalapas dan jajarannya sebelum diserahkan ke Polres Metro.
"Benar, jadi kasus ini yang mengungkap kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, Kamis (21/8/2025).
Jalu menjelaskan, saat ini FDS telah diserahkan ke Polres Metro bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan, pihaknya menunggu hasil persidangan. Bila terbukti bersalah, FDS akan segera diusulkan untuk diberhentikan sebagai pegawai.
“Kami akan tunggu putusan sidang. Jika dinyatakan bersalah, maka akan segera kita usulkan pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menunjukkan masih adanya praktik penyelundupan narkoba yang melibatkan aparat di dalam lembaga pemasyarakatan.(*/madi)