lisensi

Rabu, 27 Agustus 2025, Agustus 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-27T13:29:53Z
GM Inhutani Lampung Diperiksa KPKNasional

KPK Periksa GM PT Inhutani V Lampung, Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Cabang Lampung Winanti Meilia Rahayu (WNT) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Winanti selaku General Manager (GM) Inhutani V Cabang Lampung sebagai saksi.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, (27/08/2025).


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi lainnya, yakni Hari Sriyono selaku staf PT PML, Kristin selaku Direktur Media Artha Wahana Lestari, Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT PML, dan Sulaiman selaku swasta.


Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Selasa (26/8/25), KPK memanggil Komisaris Utama Inhutani V Apik Karyana, WAR selaku Staf PT PML, OL selaku Staf SBG, dan MH selaku karyawan Inhutani V sebagai saksi.


Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.


Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).


Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.


Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.(*)