Advertisement
Palembang (Pikiran Lampung) – Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, serta pemecatan dari dinas militer, kemarin.
Lalu, Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan I-04 Palembang terkait perkara penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung
Putusan inkrah atau banding akan diputuskan pada Selasa, 19
Agustus 2025. Apabila banding diterima, kata majelis hakim, maka akan
dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Sehubungan itu, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya akan
mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa
hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi
terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong usai
persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1,
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan
Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana
perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia
biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan
seperti itu (pembunuhan).Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan
pembelaan diri," jelasnya.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung, sebab perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.
"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya
rekan kita dari Polri," kata Amir.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera
Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam
kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan,
Lampung.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP
tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan
pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. (ant/p1)