Advertisement
Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Puluhan tempat usaha tambang pasir ilegal di Kampung Sriwijaya Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga tidak kantongi izin dari Dinas terkait baik Pusat, Propinsi dan Kabupaten yang notabennya kegiatan ini sudah berjalan selama puluhan tahun.
Hasil keterangan yang dapat dihimpun melalui beberapa sumber yang dapat dipercaya bahwa sedikitnya ada 24 titik diantaranya 4 titik milik perorangan yang di belakangnya ada unsur APH ikut campur dalam usaha tersebut.
"Sementara usaha pasir Ilegal yang 14 titik di kelola oleh bapak Warno dan Santoso sedangkan yang selebihnya merupakan milik warga", jelas Santoso pada wartawan saat konfirmasi di kediamannya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Santoso bahwa usaha pasir ini tidak memiliki izin baik pemerintah propinsi ataupun tingkat kabupaten. "Pernah diurus surat ijinnya oleh pak Warno tapi tidak dapat keluar ", jelasnya
Kendati Usahanya tidak mengantongi ijin namun tetap dijalankan. "Seandainya ada petugas atau tamu yang datang ya diterima dan pulangnya dikasih sejumlah uang untuk beli bensin, namun semuanya akan dikoordinasikan dulu dengan pak warno", ujar Santoso pada wartawan.
Salah satu Kepala Kampung membenarkan atas usaha galian pasir itu memang tidak mengantongi izin , semestinya urus surat ijin usaha nya baru bekerja sehingga ya tidak main kucing kucingan seperti ini.
Menurut Aliman Omar selaku ketua Komite Naeacita Saburai Propinsi Lampung Indonesia, bahwa Merujuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020 untuk meningkatkan tata kelola minerba, berpihak pada kepentingan nasional, dan memberikan kepastian hukum bagi investasi. UU ini mengatur penyempurnaan materi yang ada, seperti penguatan peran BUMN, pengaturan perizinan dan wilaya pertambangan, serta kebijakan lingkungan.
Tujuan Utama UU Nomor 3 Tahun 2020
Meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara: untuk pengelolaan yang lebih baik., Berpihak pada kepentingan nasional, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.Berwawasan lingkungan, termasuk penguatan kebijakan reklamasi dan pascatambang. Memberikan kepastian hukum: bagi investor, sehingga memudahkan investasi di sektor minerba.
Materi Pokok yang Diatur
Pengaturan konsep Wilayah Hukum Pertambangan (WHP): Untuk mengelola potensi minerba secara mandiri dan terkelola dengan baik. Penguatan peran BUMN: Untuk meningkatkan kinerja dan pemanfaatan BUMN dalam pengelolaan minerba. Pengaturan kembali perizinan: Termasuk konsep perizinan baru untuk batuan atau pertambangan rakyat, serta perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Peningkatan nilai tambah mineral dan batubara: Kebijakan untuk mendorong divestasi saham dan pemrosesan di dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan: Penguatan peran negara dalam mengelola dan mengawasi kegiatan usaha pertambangan. Pengelolaan lingkungan: Penguatan kebijakan lingkungan hidup, serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Detail Penting: Tindakan yang Melanggar:
Melakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Jenis Sanksi: Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara dan denda.
Besaran Sanksi:
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dasar Hukum: Pasal ini merujuk pada Pasal 35 undang-undang tersebut yang menjelaskan kewajiban memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Tujuan Pengaturan: Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dalam hal ini Aliman minta pada Aparat Pegak Hukum dan Pemerintah untuk segera turun ke lokasi guna melakukan kontrol dan menindak tegas pada para oknum dan warga yang dengan sengaja melakukan usaha galian pasir tanpa berizin. Sehingga kepada para pelaku untuk di berikan sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku.(Tim)