Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) Sudah Jatuh tertimpa tangga pula, itulah peribahasa yang dirasakan oleh Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Setelah kalah d pilkada kini berurusan dengan masalah hukum.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut
dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
memasuki babak baru. Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi
mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya,
Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum
berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis. Barang-barang yang diamankan
meliputi tujuh unit mobil mewah dengan taksiran harga mencapai Rp3,5 miliar,
logam mulia seberat 645 gram senilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai
dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp28,04 miliar.
Jika diakumulasikan, total nilai aset yang berhasil disita dari kediaman mantan
Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu menembus Rp38,5 miliar lebih.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai
Rp38.588.545.675,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen
Wijaya, saat memberikan keterangan pers pada Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menambahkan, proses hukum tidak berhenti pada
penggeledahan saja. Sejak Kamis siang, penyidik juga telah memeriksa Arinal
Djunaidi sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan
PT LEB. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor
satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu masih terus berlangsung.
Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan
bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam mengusut aliran dana
dan akumulasi aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di PT LEB. “Kami
berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai dengan bukti dan
fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Pengungkapan aset dalam jumlah besar ini menjadi sorotan
publik, mengingat posisi Arinal yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung
periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPD Golkar Lampung. Kasus ini diperkirakan
akan terus bergulir dan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah
ditangani Kejati Lampung pada tahun 2025. (**)