lisensi

Kamis, 04 September 2025, September 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-04T15:19:48Z
Bandar LampungFoto istimewaHukum

Pemkot Diminta Segel Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure Bandarlampung

Advertisement

Foto istimewa

 Bandar Lampung Pikiran Lampung) –Ditangkapnya sejumlah pemakai narkoba di Hotel di Hotel Grand Mercure Bandarlampung terus mencuat ke permukaan.

 

Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

 

Langkah ini diambil pasca penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

 

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris, Martha Ardiansyah, SE., menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pukulan telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

 

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori Yang akrab disapa Gindha Ansori wayka.

 

DPC GRANAT menilai kasus ini menjadi bukti bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah. Oleh karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

 

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.

 

GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.

 

Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkoba, sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika. **)