lisensi

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-11T12:34:19Z
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Rakor Penyelarasan Regulasi Pusat dan Daerah

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengikuti secara daring Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelarasan Regulasi Pusat dan Daerah yang digelar oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/9/2025).


Selain membahas penyelarasan regulasi pusat dan daerah, juga penguatan koordinasi antar lembaga, serta percepatan harmonisasi regulasi berbasis teknologi. 


Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum, termasuk penyusunan pedoman bersama, norma dan standar yang jelas, serta road map revisi atau pencabutan regulasi yang tidak relevan. 


Pemprov Lampung juga optimistis langkah ini akan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait harmonisasi aturan. Menurutnya, regulasi yang selaras akan mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.


“Penyelarasan regulasi ini sangat penting untuk menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif dan transparan. Pemprov Lampung tentu mendukung penuh langkah pemerintah pusat agar tidak ada perbedaan tafsir aturan di daerah,” ujar Marindo.


Rakor juga menghadirkan pemaparan teknis dari pejabat Ditjen Otda Kemendagri dan Ditjen PP Kemenkumham mengenai strategi pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.


Dalam pembahasan disebutkan pemanfaatan sistem informasi dan e-harmonisasi dengan target penyelesaian maksimal lima hari diharapkan mampu mencegah tumpang tindih maupun “obesitas regulasi” sekaligus mempercepat pelayanan hukum kepada publik. Melalui sinergi ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola regulasi yang lebih baik dan implementasi nyata di tingkat daerah.(*)