lisensi

Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-25T08:05:07Z
25/10/2025Kecelakaan Ketua IWO LampungLampungPolres Way KananPT. Trans Bintang Kurniawan

Kasus Laka Lantas Aprohan Saputra: Penyidik Periksa Pemilik Truk Hino

Advertisement


Bandar Lampung  (Pikiran Lampung) -
Kasus laka lantas yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Aprohan Saputra, M.Pd. masih dalam proses penyidikan. Penyidik Polres Waykanan telah memeriksa Halim dan Roni Kurniawan, pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas yang terjadi pada 25 Juni 2025.


Aprohan menyebutkan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 13 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi kekurangan formil dan materil petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan. Surat Pengembalian Berkas (P-19) yang dikirimkan Kejari Waykanan ke penyidik Polres Waykanan, tertanggal 18 September 2025 memerintahkan penyidik memeriksa sejumlah nama yang merupakan pengurus atau pemilik mobil Truk Hino PT Bintang Trans Kurniawan.


"Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya," ujar Kasatlantas Polres Waykanan AKP Sulkhan dalam SP2HP. Briptu Aldo Ramadhan selaku penyidik pembantu mengaku, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim. "Saya sudah satu minggu ini sedang menyiapkan untuk rekonstruksinya," terangnya.


Kuasa hukum Aprohan, Ridho Juansyah, SH, meminta Polres Waykanan dan Kejari Waykanan untuk menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan. "Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab alias tidak lepas tangan atas terjadinya laka lanta ini," ucap Ridho.


Aprohan berharap Polres Waykanan Polda Lampung dan Kejari Waykanan dapat menindaklanjuti laporannya secara professional dan tidak ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Jangan sampai karena pihak perusahaan ini punya banyak uang, laporan kita justru diperlambat," tegasnya.


Berdasarkan informasi, kasus yang melibatkan GM Redaksi Lampung Newspaper ini telah menyeret Roby Haryadi Lesmana selaku supir PT Bintang Trans Kurniawan menjadi tersangka wajib lapor. Kedua mobil pelapor dan terlapor, kini telah berada di Polres Waykanan sebagai barang bukti. (*)