Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat diperkirakan menyebabkan kerugian negara 64.410.523 dolar Amerika Serikat dan Rp 323.199.898.518. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika dijumlah, total kerugian mencapai sekitar Rp 1,3 triliun dengan kurs saat ini, yaitu kurang lebih Rp 16.600.
“Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kortas Tipidkor Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2008 – 2009 Fahmi Mochtar; Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa sekaligus adik Jusuf Kalla, Halim Kalla; dan dua tersangka lainnya berinisial RR dan HYL.
Fahmi merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 3 Oktober lalu. “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, kemudian ada tersangka RR, dan juga pihak lainnya,” kata Cahyono.
Tindak pidana korupsi diduga terjadi saat pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada 2008 sampai dengan 2018.
Korupsi diduga dilakukan dengan modus permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang. Para tersangka juga diduga mengalihkan pekerjaan secara melawan hukum dan memberi imbalan kepada pihak terkait secara tidak sah, sehingga menyebabkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak.
“Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” kata Cahyono.
Akibat proyek mangkrak, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian total mencapai 64.410.523 USD dan Rp 323.199.898.518.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Polri belum menahan para tersangka, karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas. Tetapi para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Pada saat penetapan tersangka kami juga sudah mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” kata Cahyono.(*)
