lisensi

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-07T11:25:57Z
06/10/2025HukumPerlindungan Hukum Bagi WartawanSidang Pengujian UU Prers

Sidang Pengujian UU Pers: Pemerintah Tegaskan Norma Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung)
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Pers pada Senin, 6 Oktober 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.


Dalam sidang tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa norma perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah sesuatu yang absolut, melainkan bersyarat dalam kerangka penegakan hukum. Fifi mengatakan bahwa jika wartawan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena melaksanakan profesinya hanya berdasarkan pada kode etik, maka akan mengakibatkan imunitas tanpa batas.


"Jika wartawan tidak dapat diproses hukum perdata maupun pidana hanya karena melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik, maka akan menimbulkan imunitas tanpa batas," kata Fifi.


Majelis hakim meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana penanganan kasus-kasus yang terjadi dan dialami oleh wartawan, serta bagaimana menjaga kepentingan wartawan dalam melaksanakan tugasnya agar dapat membuat berita dengan objektif dengan perlindungan hukum yang memadai.


Selain itu, majelis hakim juga meminta data terkait kasus yang dihadapi oleh wartawan karena implementasi norma yang diuji oleh para pemohon. Pemerintah diminta untuk memberikan contoh kasus-kasus yang dianggap sebagai implikasi norma yang tidak konstitusional.


Sidang akan dilanjutkan dengan memanggil dan meminta keterangan dari Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen dalam persidangan berikutnya. (*)