Advertisement
| Foto ilustrasi.ist |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Dugaan adanya 'bayangan' kuat dalam dinamika birokrasi di Provinsi Lampung semakin berhembus kencang.
Hal langsung menuai sorotan dan tanggapan yang beragam dari warga Sai Bumi Ruwa Jurai.
Sigit Darmaji dari koalisi rakyat patuh peduli pembangunan dan kesejahteraan (KRPPK) meminta agar persoalan ini bisa direspon serius oleh penegak hukum.
" Kalau benar situasinya seperti itu berarti Lampung menghadapi persoalan serius, yang muaranya diduga bisa ke arah KKN dan merugikan rakyat,"jelasnya, Rabu (26/11/2025).
Hal yang sama juga diutarakan oleh Yeko Aristama, korlap Tunas Lampung.
" Kami minta KPK dan Kejagung turun serius lah ke Lampung, selidiki semua, ya proyeknya ya dugaan pengaturan birokrasi, ini kan imbasnya pasti rakyat yang dirugikan ,"kata Yeko.
Untuk diketahui, isu dugaan campur tangan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Bayana, dalam penempatan pejabat penjabat bukan sekadar bisik-bisik birokrasi. Ia telah menjelma menjadi kegelisahan yang riil, terutama ketika informasi yang beredar menunjukkan pola yang terlalu sistematis untuk dianggap kebetulan.
Dari berbagai sumber internal yang memilih bungkam soal identitas demi keselamatan karier, muncul gambaran bahwa hampir seluruh OPD di provinsi ini tidak sepenuhnya berjalan dengan kendali struktural yang semestinya.
Jika benar bahwa penempatan pejabat di berbagai level didesain dari satu titik kendali, maka Lampung sedang menghadapi persoalan serius, yakni lahirnya shadow leadership atau kepemimpinan bayangan yang beroperasi di luar mandat formal.
Dalam cerita semacam ini, pejabat struktural hanya menjadi penonton, sementara figur-figur titipan memainkan peran sebagai tangan panjang kekuasaan informal.
Beberapa pejabat yang ditempatkan disebut lebih berperan sebagai operator daripada administrator di bidangnya. Ia bukan hanya menjalankan tugas, tetapi juga mengatur pegawai lain, mengambil keputusan teknis, bahkan mengarahkan ritme kerja organisasi.
Kepala OPD dibuat seolah-olah hanya pemilik kursi, bukan pemegang kendali. Bila sebuah dinas secara operasional lebih tunduk kepada orang kepercayaan Inspektorat ketimbang kepala dinasnya sendiri. Itu bukan sekadar penyimpangan, melainkan deformasi birokrasi.
Bahaya dari praktik seperti ini bukan hanya pada hilangnya prinsip meritokrasi. Lebih dalam, ia merusak struktur organisasi secara diam-diam.
Pegawai kehilangan pegangan, pejabat kehilangan kewenangan, dan birokrasi kehilangan integritas. Yang tersisa hanyalah kecemasan. Sangat mengganggu suasana kerja. Siapa sebenarnya yang memimpin?
LSM JERAT dengan tepat mengingatkan bahwa Inspektorat adalah lembaga pengawasan, bukan komite seleksi yang menetapkan pejabat. Jika benar ada pengaturan di luar jalur formal, maka itu sudah menyentuh wilayah penyalahgunaan pengaruh.
Publik berhak curiga, karena praktik semacam ini membuka pintu bagi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
Dalam birokrasi yang sehat, tidak boleh ada ruang bagi kepemimpinan bayangan. Kekuatan tanpa mandat adalah anomali, dan anomali dalam birokrasi adalah ancaman bagi publik. Pemerintah Provinsi Lampung perlu menjawab isu ini secara terang, karena dugaan pengaruh yang bekerja di balik layar selalu lebih merusak daripada kegaduhan yang tampak di permukaan.
Lampung harus waspada, jangan sampai birokrasi dibiarkan berjalan dengan dua pusat kendali. Satu yang terlihat, dan satu lagi yang tak tersentuh.
*Klaim Meritokrasi*
Sampai hari ini, Bayana belum memberikan tanggapan.
Namun Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyuguhkan cerita yang jauh berbeda. Melalui Kepala BKD, Rendi Reswandi, Pemprov menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian, mulai dari profiling ASN, manajemen talenta, hingga Uji Kompetensi adalah bagian dari komitmen terhadap Sistem Merit.
Ditegaskan pula tidak ada jual beli jabatan. Pemerintah menempatkan diri sebagai pionir pilot project Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebuah status yang tentu ingin mereka jadikan bukti transparansi.
Narasi resmi ini menyajikan birokrasi yang bekerja rapi, prosedural, dan berpegang pada regulasi. Rendi bahkan menekankan bahwa kehadiran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) adalah mandat langsung dari PP 11/2017. Artinya, Inspektorat memang diberi ruang formal untuk memberikan rekomendasi, secara khusus terkait catatan disiplin pegawai. Bukan menentukan siapa yang duduk di kursi jabatan strategis.
Dalam sudut pandang Pemerintah, dugaan intervensi Inspektorat adalah isu yang “tidak benar”.
Di titik inilah kedua narasi bertemu, bukan dalam harmoni, melainkan dalam pertarungan kredibilitasM yang berhadap-hadapan dengan suara-suara sumbang dari sumber internal birokrasi yang menyatakan adanya pola dominasi.
Suara sumbang itu dijawab oleh Pemerintah justru dengan isu pembenahan sistem. Padahal sumber internal menggambarkan OPD dikendalikan dari balik layar.
Perbedaan ini bukan hal sepele. Ia menunjukkan betapa jauhnya jarak antara kondisi ideal yang diklaim pemerintah dan kondisi faktual yang dirasakan sebagian pegawai.
Birokrasi, pada akhirnya, bukan hanya soal aturan, tetapi juga persepsi tentang bagaimana kekuasaan dijalankan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi ketidakjelasan yang telah menjadi penyakit kronis birokrasi, yakni kekuasaan informal yang bersembunyi di balik nomenklatur jabatan.
Jika narasi internal itu benar, pembenahan berbasis merit hanya menjadi etalase indah tanpa ruang belakang yang tertib. Namun jika narasi Pemprov yang benar, maka publik harus menanyakan, dari mana kegelisahan para pegawai itu muncul?
Meritokrasi tidak ditentukan oleh klaim, tetapi oleh kepercayaan. Dan kepercayaan tumbuh dari transparans, bukan sekadar pengumuman resmi, tetapi juga keterbukaan terhadap kritik dan kesediaan menjawab pertanyaan sulit.
Hingga kini, Bayana belum memberikan klarifikasi terhadap tudingan yang diarahkan kepadanya. Keheningan itu justru membuat dua narasi ini tidak pernah benar-benar bertemu. Publik akhirnya hanya menerima dua versi yang berdiri sendiri, tanpa jembatan penjelasan di antaranya.
Dalam situasi seperti itu, tugas pemerintah bukan hanya menyampaikan bantahan, tetapi juga memastikan bahwa proses kepegawaian tidak bergantung pada figur, apalagi figur bayangan. Jika benar Pemprov Lampung ingin membangun manajemen talenta yang kredibel, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa tidak ada satu pun tangan yang bekerja di luar garis komando resmi.
Sebab meritokrasi yang diklaim dengan lantang akan mudah runtuh bila birokrasi dirasakan justru berjalan dengan suara-suara yang tak terlihat. (*)