Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) - Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung mendatangi TKP terduga tindak pidana Curat, yang tertangkap dan menyebabkan seorang pria asal Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan berinisial SB (55) alami luka berat dihakimi massa setelah terpergok mencuri motor.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu pagi 1 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan menurut keterangan saksi bahwa SB ini diduga mencuri sepeda motor di rumah ibu Yatini tersebut. Saksi menyatakan bahwa aksi SB diketahui oleh warga sekitar Kampung Negeri Jaya.
Kronologis kejadian saat ibu korban an.Yatini yang sedang tertidur dan dibangunkan oleh warga untuk menanyakan apakah kendaraannya ada yang hilang.
Setelah saksi mengecek kendaraan sepeda motor jenis Honda beat warna Hitam No. Pol. B 4628 FKA, milik korban benar sudah tidak berada ditempat yang semula diparkirkan didapur rumah korban.
"Diduga pelaku pencurian melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil sepeda yang diparkir dan membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu rumah bagian samping kanan", ujar Kapolsek.
Sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian terduga pelaku SB, telah diamankan oleh warga di balai Desa setempat, oleh masyarakat kemudian menghubungi Polsek Negeri Besar. Atas laporan masyarakat, anggota menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
Lanjutnya, waktu anggota Polsek tiba dilokasi, terduga pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, SB mengalami luka berat di bagian kepala belakang, atas dan samping.
"Petugas langsung evakuasi dan membawanya ke Puskesmas Negeri Besar dan dirujuk ke RS Umum Tulang Bawang Barat . Pelaku saat ini dalam keadaan sadar dan dirawat yang mendapatkan pengamanan ketat dari Polsek Negeri Besar. Untuk selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut" tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat warna Hitam No. Pol. B 4628 FKA milik korban, Sepeda motor honda Revo yang sudah terbakar milik pelaku, HP nokia warna biru milik pelaku, kunci letter T, sarung pisau dan golok, serta linggis.
"Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek.(*)
