Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan pemusnahan dipandu langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Metro, Wibisana Anwar, dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari Metro sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara, terdiri atas 23 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu: 8,587 gram, Ganja: 3,54 gram, Tembakau gorilla: 43,928 gram, Ekstasi: 1 butir, Psikotropika: 1.653 butir, Bong: 3 buah, Handphone: 6 unit, Senjata tajam: 1 bilah, Botol bekas minuman keras: 8 buah, Barang lain-lain: 141 buah.
Kajari menerangkan, barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air atau zat kimia, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar hingga tidak memiliki nilai guna.
“Kami berharap, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejari Metro dapat menurun, serta barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro semakin aman, tentram, dan kondusif,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Metro dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan barang bukti ditangani secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(madi)