Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadana bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur menggelar kegiatan penyerahan 500 sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Acara berlangsung di Balai Desa Sukadana, Selasa (11/11/2025), dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Sukadana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan dari BPN dan Bapenda Lampung Timur, serta masyarakat penerima sertifikat. Program ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap dan menyeluruh.
Kepala BPN Lampung Timur melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Endah Kurniati, menjelaskan bahwa integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) akan menciptakan satu data untuk setiap bidang tanah di Indonesia.
“Langkah ini akan memperkuat validitas data kepemilikan, luasan, serta nilai pajak secara akurat dan terhubung langsung dengan sistem perpajakan daerah. Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, dengan maksud mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan demi mewujudkan tata kelola administrasi yang baik,” ujar Endah.
Endah menambahkan, kerja sama tersebut juga bertujuan mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data perpajakan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Integrasi data NIB dan NOP diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, selama ini masih terdapat perbedaan data luas bidang tanah antara yang tercatat di ATR/BPN dengan yang ada di sistem pajak daerah, sehingga menimbulkan ketimpangan antara potensi dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melalui integrasi NIB-NOP, potensi tersebut bisa dimaksimalkan secara adil, transparan, dan berbasis data faktual. Ini juga bagian dari transformasi digital pertanahan yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Dengan sistem data spasial terpadu, lanjut Endah, informasi terkait peta bidang tanah, data pajak, hingga kepemilikan aset akan lebih terukur, efisien, dan mendukung iklim investasi yang sehat.
“Kita ingin satu data pertanahan yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Jadi tidak hanya menertibkan administrasi, tapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukadana, Apipudin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPN dan Bapenda Lampung Timur atas terlaksananya program PTSL di desanya.
“Program ini sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik masyarakat. Pemdes Sukadana akan terus mendukung penuh pelaksanaan program ini,” tegas Apipudin.(Fauzi)