lisensi

Sabtu, 29 November 2025, November 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-29T13:58:44Z
28/11/2025KriminalKSKP BakauheniPencurian Motor

KSKP Bakauheni Ringkus Pencuri Motor di Area Parkir Dermaga Eksekutif

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung)
-
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di area parkir Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/11/2025). Pelaku berinisial LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim KSKP Bakauheni yang dipimpin Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani.
 

AKP Ferdo menjelaskan, kejadian bermula saat korban W (28), karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkirkan sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB pada pukul 14.30 WIB. Ketika hendak membuang sampah sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati motornya hilang. “Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor korban dengan cara memutus kabel stop kontak,” ujar Ferdo, Jumat (28/11/2025).
 

Menerima laporan, tim KSKP Bakauheni langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Upaya tersebut membuahkan hasil. “Alhamdulillah, tidak butuh waktu lama, hari ini Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor korban,” kata Ferdo.
 

Saat diinterogasi, LE mengakui perbuatannya. Motor curian itu belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah pelaku di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut.
 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas AKP Ferdo. (*)