Advertisement
Lamsel (Pikiran Lampung) – Seorang pria warga Lampung Selatan diamankan oleh pihak Kepolisian atas dugaan dan pencabulan. Bahkan dua korbannya masih anak -anak.
Dimana, Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap seorang
buruh harian lepas bernama Dedi (40) warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, atas
dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono,
di Kalianda, mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai
paranormal yang bisa melakukan ritual menggandakan uang.
“Tersangka meyakinkan korban untuk berpartisipasi dalam
ritual, mengklaim bahwa pelaku ini bisa menggandakan uang. Mereka dibujuk untuk
menyetor uang ke dalam wadah gentong dengan janji bahwa uang tersebut akan
berlipat ganda menjadi satu miliar,” kata dia, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku itu dilakukan di
rumahnya di Desa Suak setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat
yang menjadi korban praktik penggandaan uang.
“Pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya, dan
hingga saat ini sebanyak lima orang menjadi korban dukun pengganda uang ini,”
katanya.
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku terhadap
korbannya sama, dengan ritual memasukkan uang ke gentong kemudian korban
dimandikan oleh si pelaku dengan air dengan dalih uang yang dimasukkan ke
gentong tersebut dapat berlipat ganda menjadi satu miliar.
“Modus tersangka bahwa ini adalah ritual sehingga uang
keseluruhan bisa berlipat-lipat kemudian setelah kejadian tersebut ada
koper-koper lain, ada total lima korban termasuk anak di bawah umur."
ujarnya.
Dia menyebut korban yang berjumlah lima orang ini, yakni T
(40), RMY (12), UM (10), KTI (22), dan RKH (19).
Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku dijerat dengan
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15
tahun.
Selain itu, pelaku dukun pengganda uang di Desa Suak,
Kecamatan Sidomulyo, juga melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.
"Pelaku juga melakukan pencabulan kepada lima orang
korbannya, termasuk anak di bawah umur berusia 12 dan 10 tahun. Tersangka
menggunakan metode penipuan yang konsisten, melibatkan ritual dan janji
keuntungan finansial,” kata dia.
Menurut dia, pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah
barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari satu buah HP Vivo, dua tas
lempang berwarna abu-abu, dua gentong yang digunakan untuk ritual penggandaan
uang dan beberapa kain putih.
"Total ada lima korban termasuk anak di bawah umur.
Korban berinisial T usia 40 tahun, RMY 12 tahun, UM 10 tahun, kemudian KTI 22
tahun, dan RKH itu 19 tahun," ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai paranormal
yang bisa melakukan ritual menggandakan uang dengan berbagai persyaratan
seperti mandi kembang hingga persetubuhan.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak
senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Jika korban menolak, maka korban diancam tidak akan mendapatkan uang yang
diinginkan.
"Modus tersangka bahwa ini adalah ritual sehingga
uang keseluruhan bisa berlipat ganda, dalam ritual nya tersangka meminta
korbannya untuk membuka pakaiannya sampai akhirnya pelaku dan korban melakukan
persetubuhan layaknya suami istri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU nomor
35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (ant/p1)