Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cahaya makmur Kecamatan Sungkai Jaya diduga menjadi sarat pungli oleh oknum Kades dan Kadus setempat.
Warga setempat mengaku dipungut biaya Rp. 1 juta per sertifikat hal ini tentunya membuat masyarakat merasa keberatan dan menimbulkan keresahan.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembebanan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025.
PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara gratis dalam proses pendaftarannya (pengukuran, penelitian data yuridis, dan penerbitan sertipikat).
Meskipun proses inti PTSL gratis, terdapat biaya non-standar yang mungkin timbul di tingkat desa/kelurahan, seperti untuk:
Penyediaan fotokopi dokumen (KTP, KK, alas hak, SPPT PBB).
Pembelian materai.
Pemasangan dan pembelian patok tanda batas tanah.
Biaya operasional desa/kelurahan yang berkaitan dengan pengumpulan data fisik dan yuridis.
Untuk biaya-biaya non-standar ini, pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) menetapkan batasan biaya yang boleh dipungut dari masyarakat, di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali (termasuk Lampung) ditetapkan maksimal sebesar Rp 200.000 per bidang tanah.
Sebagai kesimpulan:
Tidak ada Perbup Lampung Utara yang secara spesifik membebankan biaya pembuatan sertifikat PTSL secara keseluruhan, karena program ini pada dasarnya gratis dari BPN.
Biaya yang mungkin ada di tingkat desa/kelurahan harus sesuai dengan batasan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri (maksimal Rp 200.000) dan tidak boleh melebihi aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, biaya yang di tanggung warga senilai 200 ribu rupiah yang di peruntukan pembuatan patok batas tanah, yang di bebankan kepada warga pendaftar program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) murah dan terjangkau agar warga tidak terbeban dalam pelayanan.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp.700.000., Rupiah oleh oknum kadus Desa cahaya makmur.
”Saya diminta uang 700 ribu oleh salah satu kadus yang bernama pak Ibrahim dan itu saya bayar tunai,Rp.700 ribu kemudian Dimintai lagi Rp. 300 ribu, yang mana itu perintah dari (Oknum kepala desa cahaya makmur ,” katanya kepada awak media ini.
Mirisnya lagi, berdasarkan informasi yang didapat pada saat awak media melakukan investasi dilapangan beberapa hari yang lalu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, merasa keberatan jika ada penambahan lagi sebesar Rp 300 ribu.,yang tidak jelas peruntukannya.
" Kami bingung Om, pak Kadus menarik anggaran sebesar 700 ribu itu katanya sudah tinggal terima beres dan tinggal terima jadi sertifikat, tapi kok malah nambah lagi, yang mana menambah beban kami lagi sebagai masyarakat berpenghasilan pas Pasan,
"kami ini kalo orang mampu gak mungkin ikut PRONA, ini namanya nyusahin masyarakat kecil om bukan membantu masyarakat", tuturnya kepada awak media.
Sementara itu Kepala Desa Cahaya makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara Zainal, maupun Ketua Pokmas tidak ingin dikonfirmasi terkait hal terebut, yang mana awak media berkeinginan untuk mendapatkan informasi akurat terkait penarikan anggaran sebesar 300 ribu tersebut kegunaannya apa agar sajian pemberitaan dapat akurat dan berimbang dan dapat diketahui oleh publik
Selain itu mirisnya lagi kepala Desa cahaya makmur menyampaikan kepada salah satu oknum yang tidak dapat disebutkan namanya, mengatakan tahun ini Desa kami tidak ada program PTSL (Prona) tersebut.
Kembali awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu kepala Dusun (kadus) pak Ibrahim dan beliau mengakuinya.
"Benar Saya sudah melakukan penarikan anggaran tersebut sebesar Rp 700 ribu, dikarenakan mengingat pihak BPN sudah akan melakukan pengukuran dibeberapa titik bidang tanah yang sudah ikut dalm program PTSL tersebut, dan anggaran tersebut tidak lebih ,kalau ada penambahan anggaran kembali sebesar Rp.300 ribu itu saya demi Allah tidak tau, dan kalau informasi tersebut katanya kepala Desa yang menarik saya tidak tau, silakan tanyakan saja kepada pak kades", tutupnya.(Red).
