lisensi

Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-11T17:03:20Z
Hari Pahlawan Nasional 2025Jakarta

Bentuk Penghargaan Negara, Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan 57 Juta

Advertisement

 


JAKARTA (Pikiran Lampung)——(Pikiran Lampung) Pemerintah memberikan tunjangan tahunan sebesar Rp57 juta kepada ahli waris pahlawan nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka terhadap bangsa dan negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai menghadiri upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).


"Tunjangan ini bukan dalam jumlah besar, tapi sebagai bentuk penghargaan dan silaturahmi negara terhadap keluarga pahlawan yang telah berjuang untuk Indonesia," ujar Gus Ipul dikutip dari CNN Indonesia.


Kementerian Sosial menegaskan, tunjangan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ahli waris pahlawan nasional berhak menerima bantuan rutin dari pemerintah setiap tahun.


Pada momentum Hari Pahlawan 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh baru, termasuk di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto, KH Abdullah Syafi’i, dan dr. Raden Soedjono Djoened Poesponegoro. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025.


Menurut Tirto.id, tunjangan Rp57 juta per tahun akan diberikan kepada keluarga yang telah diverifikasi sebagai ahli waris sah, dengan penyaluran melalui Kementerian Sosial. Nilai tersebut mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp50 juta, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan terkini pemerintah.


Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pemberian tunjangan kepada keluarga tokoh yang menimbulkan perdebatan publik. “Gelar pahlawan seharusnya diberikan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh bernuansa politis,” kata peneliti ICW, dikutip dari Tempo.co.


Meski begitu, Mensos menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta disetujui oleh Presiden. “Negara harus tetap menghormati jasa para pahlawan, terlepas dari dinamika politik yang terjadi,” ujarnya.


Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap generasi penerus bangsa dapat terus meneladani semangat perjuangan para pahlawan nasional dalam membangun Indonesia.(*)