Advertisement
Jawa Barat (Pikiran Lampung) - Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini mengikuti SE sebelumnya Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang hanya berlaku di Bandung Raya, menyikapi potensi bencana alam hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang tidak hanya mengancam kawasan Bandung Raya, tetapi seluruh Jawa Barat.
Sesuai SE tersebut, beberapa langkah mitigasi dilakukan untuk mencegah bencana lanjutan atau berulang, antara lain:
- Menahan sementara izin perumahan sampai dengan hasil kajian risiko bencana atau penyesuaian rencana tata ruang setiap Kabupaten/Kota.
- Meninjau kembali lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana (seperti persawahan, perkebunan) atau berpotensi merusak lingkungan (daerah resapan air, konservasi, kehutanan).
- Meningkatkan pengawasan pembangunan rumah/gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Melaksanakan penilikan teknis konsisten sesuai dokumen PBG.
- Mewajibkan pemulihan lingkungan yang rusak akibat pembangunan.
- Menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Mangnguluang Mansyur, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar menyatakan akan mematuhi SE Gubernur. "Ya kita pasti akan mengikuti SE tersebut untuk perizinan perumahan ya," ujarnya, seperti yang dilansir petisi.co.
Sementara itu, Didit Wahyu Nurdiansyah, Pemerhati Lingkungan dari Forum Komunitas Hijau (FKH) Nusantara, mengapresiasi dan mendukung langkah Gubernur Dedi Mulyadi. "Bencana Sumatera harus dijadikan pelajaran dan peringatan untuk Jawa Barat dan Depok khususnya, mengingat Kota Depok dilalui Sesar Java Back-Arc (WJBT) yang meliputi Sesar Baribis sampai Kendeng yang berpotensi terkena dampak megathrust," tegasnya. Didit juga berharap Kota Depok segera melakukan kajian mitigasi dan risiko bencana agar potensi kerusakan dapat diminimalkan. (*)
