Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan bahwa UMP Lampung tahun 2026 mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
“UMP Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734. Angka ini naik 5,35 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Agus, Selasa (23/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434), UMSP ditetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Agus menjelaskan, UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Namun demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Agus menegaskan, penetapan UMP Lampung tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, inflasi di Provinsi Lampung mengalami penurunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dalam perhitungan tersebut juga digunakan koefisien alpha sebesar 0,8, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rentang alpha antara 0,5 hingga 0,9.
“Seluruh indikator tersebut menjadi dasar dalam penetapan UMP Lampung 2026,” pungkas Agus. (Madi)
