lisensi

Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-29T03:28:10Z
KriminalPolres Metro

Sewa Mobil Berujung Penggelapan, Tekab 308 Polres Metro Ringkus Dua Pelaku

Advertisement

 


Metro (Pikiran Lampung) – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro kembali membuahkan hasil. Dua pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat berhasil diringkus dalam operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu (27/12/2025) malam di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.


Kedua tersangka masing-masing berinisial B.S. (27), warga Buyut, dan L.O. (34), warga Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil milik korban berinisial RH (43), warga Kota Metro.


Kasus ini bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat. Saat itu, pelaku menyewa mobil korban dengan kesepakatan awal selama empat hari dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp400 ribu. Menjelang masa sewa berakhir, pelaku kembali menghubungi korban untuk memperpanjang rental selama tiga hari.


Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu tahun 2012 beserta STNK, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Dinata, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan para tersangka.


“Tersangka pertama, B.S., kami amankan di kediamannya di wilayah Buyut, Lampung Tengah. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, L.O., di Bandar Jaya,” jelas AKP Chandra Dinata.


Menurutnya, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.


Polres Metro juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, khususnya tanpa jaminan yang jelas. Warga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro.(Madi)