lisensi

Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-24T10:07:44Z
Dugaan KKN Paket Umrah Biro Kesra Lampung

Anggaran Umrah Biro Kesra Lampung Rp 11,1 Miliar Jadi Sorotan, Selisih Harga dan Proses Tender Dipertanyakan

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Program pemberangkatan 291 jamaah umrah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp11,1 miliar kini menjadi sorotan. Proses pengadaan jasa perjalanan umrah tersebut diduga sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Berdasarkan penelusuran pada sistem E-Katalog 6.0, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp11.159.850.000 untuk paket umrah dengan harga satuan Rp38,5 juta per jamaah. Nilai ini jauh di atas harga referensi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023, yakni sebesar Rp23 juta per orang.


Selain selisih harga yang cukup signifikan, proses pemilihan penyedia jasa juga menuai tanda tanya. Terdapat dugaan pengkondisian pemenang pengadaan kepada PT Dream Tours and Travel melalui pencantuman produk khusus bertajuk “Umroh Provinsi Lampung” di dalam E-Katalog. Dengan spesifikasi yang sangat spesifik, mekanisme ini dinilai menutup peluang persaingan bagi penyedia jasa lain.


Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang menekankan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas.


Dari sisi layanan, fasilitas yang diterima jamaah juga dipersoalkan. Meski harga paket umrah jauh melampaui standar minimum, sejumlah fasilitas justru disebut berada di bawah ketentuan. Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, standar minimal akomodasi jamaah adalah hotel bintang tiga atau empat. Namun, dalam kontrak ini, penyedia diduga hanya menyiapkan hotel bintang dua.


Selain itu, jatah air zam-zam yang seharusnya diberikan sebanyak 10 liter per jamaah dikurangi menjadi lima liter. Biaya pengurusan visa yang semestinya ditanggung biro perjalanan juga diduga dibebankan kepada jamaah, sehingga menambah beban biaya yang seharusnya tidak perlu.


Sejumlah pengamat pengadaan menilai pola tersebut mengarah pada dugaan pemufakatan untuk membatasi persaingan usaha. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dan berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.


Masalah administratif juga mencuat setelah diketahui bahwa perusahaan pemenang pengadaan berkantor pusat di Jakarta dan diduga tidak memiliki kantor cabang resmi di Provinsi Lampung. Kondisi ini dikhawatirkan menyulitkan jamaah dalam pengurusan manasik, dokumen perjalanan, serta layanan purna jual seperti klaim asuransi jika terjadi kendala di kemudian hari.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Solihin, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur melalui E-Katalog. Klarifikasi tersebut disampaikan Solihin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, (22/01/2026)


“Proses pengadaan dilakukan melalui E-Katalog. Sebelumnya kami menyesuaikan dan mengkategorikan penyedia sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Setelah itu, dilakukan pemilihan harga terendah dan penetapan penyedia,” ujar Solihin.


Terkait perbedaan harga, Solihin menjelaskan bahwa nilai Rp 23 juta sebagaimana tercantum dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023 merupakan harga minimal dengan fasilitas dasar. “Angka Rp23 juta adalah batas terendah. Sementara kami menggunakan kisaran Rp 38 juta karena menyesuaikan dengan fasilitas yang disediakan,” katanya.


Meski demikian, masyarakat berharap agar proses pengadaan ini dapat diaudit secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pengawasan ketat dinilai penting agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(red)