lisensi

Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-24T10:20:35Z
Mantan Bupati Bustami Zainuddin Diperiksa Kejati Lampung

Dugaan Mafia Tanah Register 44, Anggota DPD RI Bustami Zainuddin Jalani Pemeriksaan Intensif

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Penyidikan kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah di kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, terus bergulir. Terbaru, Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, yang juga merupakan mantan Bupati Way Kanan periode 2010–2015.


Bustami menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam di Gedung Kejati Lampung pada Kamis (22/1/2026). Ia tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat. Saat keluar, Bustami tampak mengenakan masker untuk menghindari perhatian awak media.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Bustami bertujuan untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan tahapan penyidikan yang tengah berjalan.


“Di antara saksi yang dimintai keterangan hari ini terdapat mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin. Statusnya masih dalam tahap permintaan klarifikasi pada proses penyidikan terkait dugaan mafia tanah di kawasan register,” ujar Armen kepada wartawan.


Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sedikitnya 15 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran prosedur dalam pengelolaan lahan negara di kawasan Register 44. Materi pertanyaan tersebut disebut serupa dengan yang diajukan kepada saksi-saksi lainnya.


Armen menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut. Menurutnya, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.


“Kami meminta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” katanya, seraya menyampaikan pamit karena akan melanjutkan tugas di Kejaksaan Agung RI.


Pemeriksaan terhadap Bustami Zainuddin dinilai sebagai langkah serius Kejati Lampung dalam mengungkap dugaan kerugian negara serta penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Way Kanan, yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh. (red)