Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Gelombang kritik terhadap tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menguat. Di tengah isu perombakan empat kepala dinas yang menuai kontroversi, praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) justru semakin mencolok dan memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan kekuasaan berbasis kedekatan keluarga dan lingkaran internal.
Sorotan tajam mengarah pada figur Eka Afriana, saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Meski telah menjabat secara definitif sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung, Eka juga dipercaya mengemban jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Penunjukan rangkap jabatan tersebut dinilai melampaui batas kewajaran administrasi. Sejumlah pihak menilai dominasi Eka Afriana dalam struktur birokrasi berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, terutama karena jabatan Plt sejatinya memiliki ruang gerak yang terbatas.
Sumber internal Pemkot Bandar Lampung yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, kewenangan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga digunakan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk terkait mutasi pejabat internal.
“Secara aturan, Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis. Tapi di Disdikbud, Plt Kadis diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pejabat. Contohnya pergantian Sekretaris Dinas dari IRS ke MR yang disebut-sebut tanpa Surat Keputusan resmi, hanya berdasarkan perintah lisan atasan,” ungkap sumber tersebut.
Fenomena rangkap jabatan ini tidak hanya terjadi di Disdikbud. Penelusuran di lapangan menemukan deretan ASN yang memegang dua bahkan tiga jabatan sekaligus, mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga satuan pendidikan.
Beberapa di antaranya adalah Novirina, S.H., M.H. yang menjabat Kabag Hukum Pemkot sekaligus Plt Direktur Utama Perumda Way Rilau (PDAM), Budi Ardiyanto selaku Camat Bumi Waras yang juga menjabat Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Merdiana dari Dinas PPPA yang disebut-sebut menjabat Plt Sekretaris Dinas Pendidikan tanpa kejelasan SK.
Di lingkungan sekolah, praktik serupa terjadi secara masif. Sejumlah kepala SMP dan lebih dari sepuluh kepala SD di Bandar Lampung diketahui merangkap jabatan di dua sekolah berbeda. Kondisi ini dinilai mengganggu efektivitas kepemimpinan dan kualitas layanan pendidikan.
Secara regulasi, praktik rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan larangan konflik kepentingan serta pentingnya profesionalisme aparatur negara.
Selain itu, ASN hanya diperbolehkan menerima satu penghasilan dari jabatan negara. Jika rangkap jabatan berujung pada penerimaan tunjangan ganda, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari sisi etika administrasi, pejabat berstatus Plt atau Plh juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada status hukum kepegawaian. Namun, di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, batas kewenangan antara jabatan definitif dan sementara dinilai semakin kabur.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkifli memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa ditunjukkan Kabid Dikdas Disdikbud Mulyadi Syukri serta MR yang disebut-sebut menjabat Sekretaris Dinas tanpa SK resmi.
Sikap bungkam tersebut justru menambah kecurigaan publik terhadap dugaan adanya praktik “main mata” dalam penempatan jabatan di Kota Tapis Berseri. Pertanyaan pun mengemuka: apakah birokrasi Bandar Lampung dikelola berdasarkan sistem merit dan kompetensi, atau justru menjadi alat distribusi kekuasaan bagi lingkaran terdekat penguasa?
Kondisi ini mendorong desakan agar pemerintah pusat melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan melakukan audit kepegawaian secara menyeluruh. Pasalnya, rangkap jabatan tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik serta menutup peluang bagi ASN lain yang memiliki kompetensi dan integritas.(red)