lisensi

Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-21T15:44:42Z
Nasional

Resmi, HGU 85 Ribu Hektare Milik Sugar Group Companies di Lampung Dicabut ATR/BPN

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung) – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Total lahan yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).


Nusron menjelaskan, HGU tersebut dimiliki oleh enam perusahaan yang berada dalam satu grup usaha, yakni Sugar Group Companies. Salah satu di antaranya adalah PT Sweet Indo Lampung yang merupakan anak usaha SGC. “Perusahaannya ada enam, nanti akan kami sampaikan daftarnya. Tapi semuanya berada dalam satu grup yang sama,” jelasnya.


Pencabutan HGU dilakukan lantaran enam perusahaan tersebut diketahui telah menggunakan lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), khususnya kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, tanpa dasar hukum yang sah. Langkah ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung, Polri, Kemhan, TNI Angkatan Udara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut Nusron, sebelum pencabutan dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan. Namun, upaya persuasif tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan. “Kami sudah mengirimkan surat peringatan dan mengundang untuk pembicaraan, tetapi pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan,” ungkapnya.


Setelah HGU dicabut, lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Pemerintah juga akan melakukan pengukuran ulang serta menerbitkan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan kepada TNI AU.


Nusron menegaskan, pasca pencabutan HGU, akan ditempuh sejumlah langkah lanjutan, baik secara persuasif maupun tindakan di lapangan. “Langkah-langkah selanjutnya, termasuk yang bersifat fisik, akan dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara,” pungkasnya.(red)