lisensi

Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-29T01:15:34Z
LampungMahan AgungNasional

Bertamu ke Mahan Agung, Ketua Mahkamah Agung Singgung Lahan Hibah Kota Baru Lampung

Advertisement



 BANDARLAMPUNG (Pikiran Lampung) –   Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto melakukan lawatan kerja ke PRovinsi Lampung.. Dalam kesempatan ini, Ketua MA menyinggung soal hibah tanah yang diberikan oleh pihak Pemprov Lampung ke Mahkamah Agung.


Untuk diketahui, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu malam (28/1/2026).


Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza mengapresiasi atas kunjungan Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.




“Terima kasih atas perkenan Bapak Ketua Mahkamah Agung mengunjungi Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Mirza.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus mengembangkan berbagai potensi daerah, salah satunya melalui pembangunan kawasan Kota Baru.


“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden, bagaimana setiap daerah fokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.


Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut telah mulai dilaksanakan, dan akan terus ditingkatkan ke depannya. 


Gubernur Mirza juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Agama di Lampung yang selama ini berjalan dengan baik bersama Pemerintah Provinsi Lampung.


Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Gubernur Lampung dan jajaran.


“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat baik,” ujarnya.


Ketua Mahkamah Agung juga mengapresiasi atas hibah lahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung kepada Mahkamah Agung.


Ia menegaskan bahwa pada hakikatnya seluruh lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tujuan yang sama sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


“Semuanya bertujuan untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia,” ungkapnya.


Menurutnya, perbedaan antar lembaga hanya terletak pada cara dan sudut pandang dalam mewujudkan tujuan tersebut. “Tujuan kita sama, hanya cara dan peran kita yang berbeda,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Lampung akan diupayakan semaksimal mungkin untuk mendukung terwujudnya tujuan bernegara tersebut. (susi)