lisensi

Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-18T02:39:30Z
Nasional

BPOM Minta Nestlé Tarik Dan Setop Distribusi Susu Formula S-26 Promil Gold Phpro 1

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung) – Menindaklanjuti peringatan keamanan pangan internasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat melakukan pengawasan terhadap produk formula bayi impor yang diproduksi Nestlé Suisse SA di fasilitas Konolfingen, Swiss.


Langkah antisipatif tersebut diambil setelah BPOM menerima notifikasi resmi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait potensi risiko keamanan pada bahan baku tertentu yang digunakan dalam proses produksi formula bayi.


Produk yang menjadi perhatian adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar M: 562209063696. Adapun nomor bets yang terdampak masing-masing adalah 51530017C2 dan 51540017A1. Berdasarkan data impor, BPOM memastikan bahwa kedua bets produk tersebut sempat masuk ke wilayah Indonesia.


BPOM mengungkapkan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan tidak ditemukannya toksin cereulide. Nilai pengujian berada di bawah limit of quantitation (LoQ) < 0,20 µg/kg. Informasi tersebut disampaikan BPOM melalui keterangan resmi yang dikutip dari laman resminya, Rabu (14/1/2026).


Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh bayi yang merupakan kelompok sangat rentan terhadap risiko kesehatan. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk terkait.


“Sejalan dengan langkah tersebut, Nestlé Indonesia juga telah melaksanakan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM,” ujar BPOM.


Hingga saat ini, BPOM menegaskan belum menerima laporan adanya kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut. BPOM juga menjelaskan bahwa toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa.


Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat seperti muntah hebat, diare, serta kelesuan tidak biasa yang umumnya muncul dalam rentang waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi.


BPOM pun mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.


Di sisi lain, BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar daftar tersebut. BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan pre-market dan post-market serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk yang beredar.


“BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan,” tutup BPOM. (*)