Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui program Gubenur Rahmat Mirzani Djausal menggabungkan delapan desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung menuai polemik dan sorotan publik.
Alih-alih mendapat sambutan positif, kebijakan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pemerhati sosial. Pasalnya, rencana perluasan wilayah itu dinilai tidak logis secara geografis dan berpotensi sarat kepentingan.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai alasan Pemprov Lampung yang menyebut kebijakan ini demi kepentingan masyarakat tidak sepenuhnya dapat diterima.
“Secara geografis, rencana ini janggal karena justru melompati desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung. Kebijakan seperti ini sulit dikatakan mencerminkan kepentingan publik secara utuh. Pertanyaannya, ada kepentingan apa di balik kebijakan ini?” ujar Ichwan, Rabu (28/1/2026).
Delapan desa yang masuk dalam rencana tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Ichwan menyoroti absen dan diabaikannya nya Desa Sabah Balau yang secara geografis berbatasan langsung dan memiliki keterikatan sosial-ekonomi kuat dengan Kota Bandar Lampung.
“Sabah Balau berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung. Aktivitas ekonomi warga, akses pelayanan publik, hingga administrasi kependudukan mayoritas mengarah ke kota. Tapi justru desa ini tidak masuk dalam rencana,” katanya.
Menurutnya, dalam logika penataan wilayah, desa yang paling dekat dan paling terdampak seharusnya menjadi prioritas.
Bukannya memprioritaskan desa yang paling dekat, kebijakan justru dianggap janggal karena “melompati" desa perbatasan seperti Sabah Balau. Inilah alasan kenapa publik bertanya-tanya:
"Rencana Pemprov ini tidak logis. Kenapa desa yang jauh ditarik masuk kota, sementara yang menempel langsung (Sabah Balau) justru diabaikan?" cetusnya.
Jika kebijakan ini benar-benar untuk masyarakat, menurutnya desa perbatasan semestinya diutamakan. Ketika yang dipilih justru desa yang lebih jauh, "wajar jika publik menduga adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.
Kritik serupa disampaikan tokoh pemuda Desa Sabah Balau, Arif Gunawan. Ia mengaku kecewa karena desanya tidak dilibatkan dalam rencana tersebut, meski secara geografis dan sosial lebih terintegrasi dengan Kota Bandar Lampung.
“Awalnya kami berharap bisa bergabung dengan Kota Bandar Lampung agar urusan administrasi dan layanan publik lebih mudah. Namun kenyataannya, desa kami justru tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Arif.
Desa Sabah Balau yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berbatasan langsung dengan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kawasan ini telah berkembang pesat dengan perumahan, pertokoan, serta terdampak langsung pembangunan kota.
“Kalau masuk Kota Bandar Lampung, warga tidak perlu jauh ke Kalianda untuk mengurus administrasi. Semua lebih dekat dan efisien,” jelasnya.
Arif menilai sikap Pemprov Lampung terkesan tebang pilih dan minim partisipasi masyarakat.
“Kami merasa ada yang tidak beres. Apa dasar pertimbangannya? Kenapa suara warga desa perbatasan justru tidak didengar?” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian wilayah tersebut merupakan bagian dari tahapan awal mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
“Setelah persetujuan desa, proses akan dilanjutkan dengan persetujuan kepala daerah dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas daerah,” ujar Binarti.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan perluasan wilayah Kota Baru, melainkan penyesuaian batas administrasi antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.