Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung)- Masyarakat kembali disajikan informasi soal dugaan ujaran kebencian terhadap agama dan suku tertentu di Indonesia.
Dimana, Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke
Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam
pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026) dini hari,
seperti dikutif dari laman Kompas.Com
“Benar bahwa hari
ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di
muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah
acara bertajuk Mens Rea,” jelas Budi saat dikonfirmasi, kemarin.
Budi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan
klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang
bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” kata
Budi.
Adapun laporan terhadap Pandji teregistrasi dengan nomor
LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyebut hal
yang dipermasalahkan adalah tudingan Pandji terkait kedua organisasi tersebut
yang dianggap terlibat praktik politik balas budi.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan
pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik
politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki,
dikutip Kamis.
Sebagai kader NU, Rizki merasa tersinggung dan keberatan.
Mereka juga menolak pernyataan Pandji yang menyarankan masyarakat memilih
pemimpin tidak hanya berdasarkan ibadahnya.
“Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang
shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik. Pernyataan
tersebut kami pandang sebagai generasi yang merendahkan nilai-nilai ibadah
dalam ajaran Islam,” jelas dia.
Tak berhenti di situ, Rizki juga keberatan dengan
pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda yang cenderung memilih pemimpin
dari kelas sosial yang lebih tinggi.
“Menurut kami
rangkaian pernyataan tersebut secara keutuhan berpotensi menimbulkan kebencian,
merendahkan nilai-nilai agama Islam serta mendiskreditkan kelompok etnis
tertentu,” ujar dia.
Adapun Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP
baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman 3 hingga 4
tahun penjara.
Untuk diketahui, Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU)
bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke
Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan
dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang
disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU,
mengatakan bahwa laporan dibuat karena materi komedi yang disampaikan Pandji
dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah
masyarakat.
“Angkatan Muda NU
kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan,
memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah
belah bangsa,” ujar
Menurut Rizki, materi tersebut juga menimbulkan keresahan,
khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang
ditayangkan di salah satu platform streaming digital membahas terkait politik
dan kondisi demokrasi di Indonesia. (***)