Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Kebijakan penghangusan kuota internet prabayar yang diterapkan operator telekomunikasi kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang driver online, Didi Supandi, bersama istrinya Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai merugikan konsumen.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat merupakan ketentuan hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai membuka ruang penghangusan kuota tanpa kepastian hukum bagi pengguna layanan internet prabayar.
Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring menilai kuota internet memiliki peran vital dalam menunjang pekerjaannya. Menurutnya, kuota internet bagi driver online setara dengan bahan bakar kendaraan.
“Tanpa kuota internet, saya tidak bisa bekerja sama sekali. Ketika kuota hangus sebelum masa berlaku berakhir, saya dihadapkan pada pilihan meminjam uang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja,” ungkap Didi dalam keterangannya.
Kondisi serupa juga dialami Wahyu Triana Sari yang menjalankan usaha daring skala UMKM. Untuk menjaga keberlangsungan usahanya, Wahyu membutuhkan paket data dengan kapasitas besar.
Namun, sistem penghangusan kuota membuat sisa kuota yang belum terpakai menjadi hilang sebelum waktunya. Akibatnya, ia harus kembali membeli paket data baru meski kuota sebelumnya belum habis digunakan. Menurut Wahyu, kondisi tersebut menimbulkan kerugian dan melanggar hak milik pribadi.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan kebijakan tersebut menyebabkan kliennya harus membayar dua kali untuk layanan yang sama. Dana yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal usaha atau menambah pendapatan justru habis untuk membeli ulang kuota internet.
Para pemohon berpendapat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak milik.
Ketentuan tersebut dinilai mengandung norma kabur karena memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas. Hal ini dinilai mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota, sehingga berpotensi merugikan konsumen. (*)