Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 13,8 kilogram serta mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka F.A.B beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi serta satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. “Dari hasil pendalaman sementara, tersangka berperan sebagai pengedar yang memasok ganja ke beberapa wilayah di Lampung,” jelas Yuni.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Polda Lampung menaksir nilai ekonomis barang bukti ganja yang diamankan mencapai Rp96,6 juta. Pengungkapan kasus ini juga dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)