Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun aparatur kampung. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Tarmizi, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Machiavelli menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta mengganggu fokus dan kinerja aparatur.
“PPPK yang telah diangkat memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas pokok dan target kinerja sesuai perjanjian kerja. Rangkap jabatan sebagai anggota BPK maupun aparatur kampung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi profesionalitas kerja,” tegas Machiavelli Tarmizi, Rabu (22/01/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Seluruh perangkat daerah diminta bersikap tegas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya.
“Kebijakan ini harus dipatuhi. Jika masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang merangkap jabatan, maka yang bersangkutan wajib segera menentukan pilihan. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa PPPK wajib menjalankan tugas sesuai kontrak kerja dan tidak diperkenankan merangkap jabatan lain yang berpotensi mengganggu kinerja.
Dalam edaran itu, Bupati Way Kanan juga memerintahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala unit kerja untuk segera melakukan pendataan terhadap PPPK Paruh Waktu yang masih merangkap jabatan sebagai anggota BPK atau aparatur kampung. Mereka yang masih merangkap diwajibkan memilih salah satu jabatan, baik tetap sebagai PPPK maupun sebagai aparatur kampung.
Machiavelli berharap kebijakan ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang lebih profesional, tertib administrasi, serta menjamin optimalisasi kinerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap pelayanan publik semakin berkualitas, pemerintahan kampung berjalan lebih tertib, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya.(maria)