lisensi

Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-11T12:06:41Z
KriminalPolres Lampung Tengah

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Dua Pelaku Perakitan Senpi Ilegal

Advertisement


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) – Petugas Kepolisian Sektor Terbanggi Besar berhasil membongkar praktik perakitan senjata api ilegal yang dijalankan secara rumahan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran senjata api tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.


Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah di Dusun I Kampung Terbanggi Besar pada Jumat (9/1/26), yang diduga dijadikan lokasi home industry perakitan senjata api ilegal. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial EMR (39) dan DRA (25).


Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan perakitan senjata api serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga siap digunakan atau diedarkan.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.


“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Yakub Samsudin.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP tentang kepemilikan dan perakitan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat.(Joe)