lisensi

Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-26T12:19:19Z
DPRD Lampung UtaraMenu MBG Tak Layak Konsumsi

Viral, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi di SDN 3 Sindang Sari, DPRD Lampung Utara Gelar Hearing

Advertisement

 


Lampung Utara (Pikiran Lampung)-Menindaklanjuti viralnya dugaan penyajian Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi di SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, DPRD setempat menggelar hearing bersama sejumlah asosiasi wartawan, Senin (26/1/2026), di ruang sidang DPRD.


Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, ST, yang berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi terbaik atas polemik yang telah menyita perhatian publik.


“Saya mohon izin karena ada kegiatan lain sehingga tidak bisa mengikuti hearing sampai akhir. Harapannya, setelah pertemuan ini ada solusi terbaik,” ujar Yusrizal sebelum meninggalkan ruang sidang.




Dalam forum tersebut, Heni, selaku mitra dapur SPPG Sindangsari, membantah keras tudingan bahwa makanan yang didistribusikan tidak layak konsumsi, sebagaimana video yang beredar di media sosial.


“Menurut saya video itu tidak benar. Rombongan dari SDN 3 Sindangsari mengonsumsi makanan sesuai menu yang kami distribusikan,” katanya.




Bantahan serupa juga disampaikan Kepala SPPG Sindangsari, Abib Saputra. Ia menegaskan tidak ada makanan basi atau berbau menyimpang.


“Saya ikut makan menu yang dimaksud, rasanya juga tidak aneh,” jelas Abib.





Namun hingga kini, polemik tersebut belum menemui titik terang. Hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih ditunggu sebagai penentu fakta sebenarnya.


Media Soroti Pernyataan yang Berubah


Perwakilan awak media, Mintaria Gunadi, Defriwan Tajir, dan Usul Mirza selaku Ketua IWO Lampung Utara, justru menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan dari pihak SPPG.


“Kami sebagai media harus berpijak pada pernyataan yang mana. Saat kejadian, Kepala SPPG mengakui makanan tersebut basi dan tidak layak konsumsi, bahkan menyampaikan permohonan maaf serta janji evaluasi,” tegas Mintaria.




Ironisnya, tak lama setelah permohonan maaf itu disampaikan, Kepala Dapur SPPG YPPSD Sindangsari justru kembali muncul dalam sebuah video di akun TikTok, menyatakan bahwa isu MBG basi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.


Sikap yang berubah-ubah ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis. Sejumlah awak media menduga narasi tersebut berpotensi memecah kepercayaan antara media, pihak sekolah penerima MBG, dan masyarakat.


Desakan Sanksi Tegas


Di sisi lain, salah satu perwakilan masyarakat menyebut persoalan ini sangat fatal, mengingat MBG merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


“Jika benar disalahgunakan, kami minta pemerintah pusat, DPRD, dan BGN pusat memberikan efek jera. Bila asas manfaat tidak terpenuhi, dapur MBG—khususnya YPPSD Sindangsari—harus diberi sanksi tegas, bahkan dihentikan permanen,” tegasnya.




Hearing pun ditutup tanpa kesimpulan final, menunggu hasil uji BPOM yang akan menentukan apakah MBG di SDN 3 Sindangsari benar-benar aman dikonsumsi atau justru menguatkan dugaan kelalaian fatal dalam program yang menyasar anak-anak sekolah tersebut. (Abung)