lisensi

Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-23T14:58:27Z
Lampung Selatan

Warga Perumahan Rupi Resah, Mobil Proyek Perumahan Gunung Langgar Hilir Mudik

Advertisement

 


Lampung (Pikiran Lampung) - Pengembang Perumahan Gunung Langgar, berulah lagi, warga seputaran Perum Rupi resah banyak truk pengangkut tanah yang hilir mudik. Sepertinya pengembang merasa arogan karena tidak ada sanksi tegas dari DLH Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi, atau APH terutama kepolisian.


Pengembang Perumahan Gunung Langgar dapat dikenakan tuduhan dan sanksi atas UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 juga menyasar pihak yang menampung, memproses, atau menjual hasil tambang ilegal dengan sanksi serupa. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Pasal 98 ayat (1) menyatakan tindakan yang merusak lingkungan/melampaui baku mutu dapat dipidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar.

UU No. 2 Tahun 2025: Perubahan keempat UU Minerba, menegaskan kembali regulasi pertambangan. 


Beberapa Ormas Mengecam, Mulai dari Forum Lintas Pembangunan, Himatra, Fokasi, Ormas Peduli Anak Bangsa. Ormas-ormas tersebut mengecam agar kegiatan penambangan/penggalian bukit dihentikan, bahkan APH diminta turun tangan.


Noperwan,AB. pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, menegaskan bahwa kegiatan pengembang perumahan Gunung Langgar ini, merupakan kegiatan perusakan lingkungan, dan melakukan kegiatan ilegal. 


"Warga resah, DLH dan APH jangan diam saja, bahkan Bupati Lamsel harus mencabut ijin pengembang, karena selalu nakal dan melakukan ulahnya terus menerus," kecamnya.


Senada dengan Pembina Forum, Ketum Himatra Taufik Hidayatullah juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah, yang terkesan membiarkan. 


"Saya dengan tegas meminta, DLH Provinsi dan Kabupaten bertindak, APH harus turun dan periksa pengembang, cabut saja ijin perumahnya pak Bupati, kegiatan mereka sudah meresahkan warga Lampung selatan dan Bandar Lampung," Ujar Taufik. (Tim)