Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Penetapan zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar Rp50.000 per jiwa oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menuai beragam tanggapan dari anggota DPR Ri dan masyarakat luas.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengkaji ulang terkait penetapan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa untuk tahun ini. Atalia berharap, para ulama dapat memberikan masukan terkait penetapan zakat fitrah tahun ini kepada Baznas RI, sesuai ketentuan.
"Saya mohon dikaji ulang. Karena bagaimanapun juga, ini harus sesuai dengan fikihnya, sesuai dengan yang seharusnya, dalam arti bahwa ketika di masyarakat sekarang harga beras itu sekitar Rp15-16 ribu, maka seharusnya angka yang dipatok pun tidak jauh dari angka tersebut. Mungkin ini nanti para alim ulama dan sebagainya bisa berkontribusi berikan masukan," ujar Atalia belum lama ini.
Dia menambahkan, pemerintah sejatinya harus berhati-hati dalam menentukan harga pengganti dari beras untuk zakat fitrah, agar tidak memberatkan masyarakat. "Tapi dari sisi saya, saya berharap bahwa pemerintah harus berhati-hati untuk menentukan angka terhadap sesuatu yang harus ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
Sejumlah warga menilai nominal tersebut terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan harga beras di pasaran saat ini. “Kalau dihitung dari harga beras di pasar dekat rumah, tidak sampai Rp20 ribu per kilo. Jadi kalau dikalikan 2,5 kilo, seharusnya di bawah Rp50 ribu,” ujar Rudi, salah seorang warga Jakarta, Selasa (17/2/2026.
Pendapat serupa disampaikan Siti, ibu rumah tangga yang berharap ada penyesuaian berdasarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, selisih nominal tersebut cukup terasa bagi sebagian keluarga.
Sebelumnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan ini tertuang dalam SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Baznas Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp50.000 per orang.
Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil analisis komprehensif terhadap kondisi ekonomi terkini, termasuk pemantauan fluktuasi harga kebutuhan pokok di sejumlah daerah.
Harga beras yang diasumsikan sebesar Rp20.000 per kilogram menjadi dasar perhitungan nilai zakat tahun ini, meski di sejumlah wilayah harga tersebut dinilai relatif tinggi.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dikutip dari laman resmi Baznas, Senin (16/2/2026).
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti kondisi kesehatan kronis yang kecil kemungkinan sembuh atau faktor usia lanjut.(*)