lisensi

Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-27T01:11:46Z
Dapur MBG Diduga belum Penuhi IPALHukum

Disidak BGN, Dapur MBG Diduga Milik Yayasan Gubernur Lampung Belum Penuhi IPAL?

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Saat ini sedang ramai diperbincangkan warga Lampung soal menu Makan Berigizi Gratis (MBG) pada bulan Ramadan. 


Yang dinilai jauh dari kata layak, baik dari takaran Gizi maupun harga menu MBG itu sendiri.

Namun yang menjadi sorotan banyak dapur MBG atau SPPG yang belum memenuhi syarat. Salah satunya yang ada di daerah Garuntang Bandarlampung.

 

Dimana, dapur MBG yang diduga yayasannya milik Gubernur Lampung ini, disidak oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya.

 


Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Yayasan diduga milik Gubernur ini mencuat dalam unggahan akun Tiktok URBAN COMMUNITY, Rabu (25/2/2026) lalu, ketika Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya melakukan sidak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Waras di Jalan Gatot Subroto, Garuntang Kecamatan Bumi Waras.

 

“Ini milik siapa ? dari Yayasan apa? Kata Sony Sanjaya, dijawab oleh petugas SPPG, “Yayasan pak Gubernur pak”,jawab petugas SPPG.

 

Mendengar jawaban kepemilikan yayasan Pak Gubernur, selanjutnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya mengatakan, "Kalau milik Pak Gubernur seharusnya bagus dong ya,"

 

Kemudian Sony Sanjaya langsung masuk dan melihat secara langsung keberadaan Gas dan AC, yang dinyatakan bagus.

 

Sony juga sempat berpesan kepada petugas, untuk cek bahan makanan jangan sampai busuk, atau kadaluarsa.

 

Ketika mengecek ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Sony sangat terkejut, melihat IPAL belum memenuhi syarat, karena belum dilengkapi sistem penyaringan pada kolam penampungan, sehingga IPAL belum memenuhi standar teknis pengolahan limbah.

 

“Ipal kayak gini, ini gak bener, bikin pintu 4 untuk buka tutup, jangan sampai ada pencemaran gara-gara ini," ucap Sony Sanjaya kepada petugas SPPG Bumi Waras.

 

Untuk diketahui, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan, yaitu pH 6–9, BOD <30 mg/l, COD <100 mg/l, dan TSS <30 mg/l.

 

Sistem harus menggunakan grease trap (pemisah lemak), sistem biofilter (anaerob-aerob), material tahan korosi (FRP/Polyethylene), serta mematuhi Permen LHK No. 68 Tahun 2016.


Sedangkan syarat teknis dan operasional IPAL MBG, ada beberapa unsur, yaitu, komponen wajib: harus dilengkapi grease trap yang efektif untuk menyaring lemak/minyak dari limbah dapur sebelum masuk ke tangki utama.

 

Proses Pengolahan: Menggunakan metode biologis biofilter anaerob-aerob (seringkali dengan media honeycomb) untuk mengurai polutan organik secara maksimal.

 

Kapasitas: Disesuaikan dengan skala dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), mulai dari 2 hingga >100.


Untuk  Material: Terbuat dari material yang kuat dan tahan lama seperti Fiberglass Reinforced Plastic (FRP) atau Polyethylene.

Kepatuhan: Hasil akhir limbah cair harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik.

 

Sedangkan untuk Regulasinya, Permen LHK No. 68 Tahun 2016: Acuan baku mutu air limbah domestik.

SNI 7509:2011: Tata cara perencanaan instalasi pengolahan air limbah terpadu.


Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dapur MBG/SPPG diwajibkan memiliki SLHS, yang mencakup pengelolaan limbah cair yang baik.

 

Melihat regulasi yang harus dilengkapi untuk dapur MBG sedemikian lengkapnya, publik pun bertanya-tanya kondisi saat ini dilapangan apakah IPAL sudah sesuai dengan regulasi ?

 


Dan publik pun ingin tahu, yang disebut dalam Tiktok oleh salah satu petugas SPPG jika yang mengelola MBG yasannya milik Gubernur ? apakah itu benar-benar milik Gubernur ?.


Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Gubernur Lampng soal kepemiikan SPPG tersebut.

Dihubungi melalui nomor telepon, ada tanda centang satu yang menunjukkan jika nomor sedang tidak aktif. (tim)