Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) – Dua oknum diduga wartawan terlibat pemerasan terhadap narasumber pemberitaan di media online.
Dimana, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Pesawaran menangkap dua pria yang diduga terlibat pemerasan dengan modus
pemberitaan media daring, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang
tunai dan senjata tajam.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, saat
dihubungi, Senin (2/2/2026), mengatakan penindakan berawal dari laporan korban
yang merasa tertekan setelah dimintai uang oleh salah satu terduga pelaku.
"Korban melaporkan adanya dugaan pemerasan yang
dilakukan tersangka berinisial HI, yang menulis pemberitaan terkait pembangunan
instalasi gawat darurat (IGD) salah satu rumah sakit. Sementara satu orang
lainnya, HA, diduga membantu,” kata Alvie.
Menurut dia, kasus bermula dari pertemuan antara korban
dan para terduga pelaku yang difasilitasi seorang saksi berinisial IZ. Dalam
pertemuan itu, korban diduga diminta menyerahkan uang agar pemberitaan yang
telah terbit tidak kembali dipublikasikan secara lebih luas.
Polisi menyebut nominal awal yang diminta sebesar Rp10
juta. Namun setelah terjadi tawar-menawar, korban disebut menyanggupi
pembayaran Rp5 juta dan menyerahkan uang muka Rp2,5 juta.
"Setelah itu korban kembali dihubungi untuk dimintai
sisa uang. Karena merasa tertekan dan terus ditagih, korban akhirnya membuat
laporan polisi,” ujar dia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur
penyerahan sisa uang. Pada Kamis (29/1), HA diamankan saat mengambil uang Rp2,5
juta yang dibungkus amplop putih.
Dari tangan HA, polisi menyita uang tersebut sebagai
barang bukti. Selang beberapa jam kemudian, petugas juga menangkap HI di
kediamannya di wilayah Gedong Tataan. Saat penangkapan, polisi turut menemukan
dan mengamankan sebilah senjata tajam dari salah satu terduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, HI diduga berperan
sebagai pihak yang menginisiasi dan melakukan komunikasi permintaan uang,
sedangkan HA membantu pelaksanaan di lapangan. Kami juga masih mendalami
keterangan terkait peran saksi lain yang disebut dalam pemeriksaan,” kata
Kapolres.
Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres
Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya
dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan
tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.