lisensi

Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-04T10:02:35Z
DPD PAN Kota Bandar Lampung

DPD PAN Bandar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC Periode 2026–2030

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-Kota Bandar Lampung untuk masa bakti 2026–2030. Proses penjaringan ini merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Cabang (Muscab) yang nantinya dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung.


Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., mengatakan pendaftaran dibuka mulai Rabu (4/3/2026) hingga Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa PAN memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kader yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk memimpin organisasi di tingkat kecamatan.

“Kami membuka peluang bagi kader yang siap mengabdi dan membesarkan partai di wilayahnya masing-masing,” ujar Firmansyah.


Menurutnya, kepemimpinan di tingkat DPC memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak partai dalam menjangkau masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya berharap figur yang mendaftar memiliki integritas, kemampuan organisasi, serta semangat membangun partai.

“Struktur di tingkat cabang sangat penting bagi penguatan organisasi. Karena itu kami berharap calon ketua yang mendaftar benar-benar memiliki komitmen untuk memperkuat PAN di tengah masyarakat,” tambahnya.


Pendaftaran calon Ketua DPC dilakukan di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Cut Mutia No.52, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara. Proses pendaftaran dilayani setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.


Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan dan Organisasi Keanggotaan (BPOK) PAN Kota Bandar Lampung, Marfen Effendi, menjelaskan sejumlah persyaratan bagi calon Ketua atau Formatur DPC PAN. Salah satunya adalah Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai anggota PAN dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Calon ketua juga diwajibkan mengikuti jenjang perkaderan formal PAN atau bersedia mengikuti proses tersebut dalam waktu maksimal satu tahun setelah terpilih,” jelas Marfen.


Selain itu, calon harus setia pada AD/ART, asas, serta tujuan partai, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra partai. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam pakta integritas serta surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.


Dari sisi pendidikan, calon ketua minimal merupakan lulusan SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan atau kota setempat. Hal ini dimaksudkan agar calon pemimpin DPC benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.


Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pendaftaran meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTA dan KTP, pas foto terbaru, serta daftar riwayat hidup (CV) sebagai bahan verifikasi dan penilaian awal.


Firmansyah menegaskan bahwa proses Muscab PAN Kota Bandar Lampung akan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan demokratis.

“Kami ingin memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama. PAN selalu mengedepankan keterbukaan dalam proses rekrutmen kepemimpinan,” tegasnya.


Melalui proses penjaringan ini, DPD PAN Kota Bandar Lampung berharap muncul figur-figur baru yang mampu membawa semangat pembaruan sekaligus memperkuat peran partai di tengah masyarakat.

“Kami optimistis Muscab ini akan melahirkan kepemimpinan yang solid dan visioner untuk masa depan PAN di Kota Bandar Lampung,” tutup Firmansyah. (*)