lisensi

Minggu, 22 Maret 2026, Maret 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-23T01:13:57Z
Nasional

ICW Soroti Status Tahanan Rumah Yaqut, Desak KPK Transparan

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi tersebut mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.


Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah KPK tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Menurutnya, perubahan status dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah berpotensi menimbulkan kesan adanya keistimewaan bagi tersangka kasus korupsi.


“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana, Minggu (22/3/2026).


ICW menyoroti bahwa selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan. Biasanya, kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan yang jelas, seperti kondisi kesehatan tersangka.


Namun, dalam kasus Yaqut, ICW menilai tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan kepada publik terkait dasar pertimbangan kebijakan tersebut. “Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” tambahnya.


Lebih lanjut, ICW mengingatkan potensi risiko dari penempatan tersangka dalam tahanan rumah. Wana menyebut langkah tersebut dapat membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi, terutama karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tegasnya.


ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan mengkaji keputusan tersebut. Menurut Wana, perubahan status penahanan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan KPK.


“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujarnya.


Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi.


Ia menjelaskan bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Permohonan tersebut kemudian diproses dan dikabulkan oleh KPK.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.


Terkait adanya perbedaan perlakuan dengan kasus lain, seperti penanganan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang pernah dibantarkan karena alasan kesehatan, KPK menyebut setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.


“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” pungkas Budi.(*)