lisensi

Minggu, 29 Maret 2026, Maret 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-30T03:36:38Z
Bapenda LampungEkonomi

Banyak 'Celah' Baru, Pemprov Lampung Optimalkan PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Advertisement

Foto ilustrasi. Ist 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Di bawah komando langsung Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan yang didukung sekdaprov Marindo Kurnawan, Pemprov Lampung terus mencari celah pendapan baru. 


Yang tujuanya untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat di Bumi Ruwa Jurai. 


Di tengah tekanan fiskal yang kian terasa, Provinsi Lampung mulai menata ulang strategi pendapatan daerah. Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 menjadi sinyal kuat bahwa sumber-sumber lama tak lagi cukup menopang kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.


Data menunjukkan, dari target Rp4,22 triliun, realisasi PAD hanya mencapai sekitar Rp3,35 triliun atau 79,47 persen. Capaian ini tidak hanya meleset dari target, tetapi juga menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan langkah korektif.



Melalui Badan Pendapatan Daerah Lampung, upaya perbaikan mulai diarahkan pada revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini diharapkan membuka ruang optimalisasi pendapatan, khususnya dari sektor retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar.



Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat struktur pendapatan daerah.

“Pemprov Lampung memiliki kewenangan untuk menambah objek retribusi daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” uujarnya, Senin (30/03).


Ia juga meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Lampung untuk aktif mengusulkan potensi retribusi baru yang selama ini belum tergarap.

“Kami meminta perangkat daerah dapat mengajukan usulan objek retribusi daerah baru sebagai bahan awal kajian revisi perda,” kata Slamet.


Menurutnya, ruang pengembangan retribusi cukup luas, mulai dari sektor jasa umum seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan, hingga pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.

 Selain itu, sektor jasa usaha seperti penyediaan tempat usaha, pelelangan hasil perikanan, peternakan, dan hasil bumi juga dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.



Selama ini, objek retribusi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih terbatas, sehingga kontribusinya terhadap PAD belum optimal. Padahal, pada 2025, penerimaan dari sektor retribusi justru mengalami peningkatan menjadi Rp526,6 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.


Meski demikian, Slamet mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.


“Kami tentu akan mengkaji secara komprehensif agar penambahan retribusi tetap sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.


Bapenda Lampung memberikan tenggat waktu hingga 13 April 2026 bagi seluruh OPD untuk menyampaikan usulan. Dari proses tersebut, diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya mampu meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kualitas layanan publik.

Di tengah tantangan yang ada, upaya mencari “nafas baru” bagi PAD Lampung menjadi langkah penting. Pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Salsabila)