Advertisement
TULANGBAWANG (Pikiran Lampung) - Tuntutan keadilan kembali menggema dari Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Orang tua seorang siswa Pondok Pesantren AS-SYAIKHAN melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya, Nugik Bin Adot yang berumur 13 tahun, yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024. Hingga Sabtu (28/02/2026)
Perkara tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan hukum.
Laporan itu telah disampaikan kepada Polres Tulang Bawang sejak 2024.
Namun, menurut keluarga korban, proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan belum membuahkan hasil yang pasti.
Hikmah alias Kema, ibu dari Nugik, memaparkan kronologi kejadian secara terbuka.
Ia mengaku menerima kabar sekitar pukul 07.30 WIB bahwa anaknya diduga mengalami penganiayaan oleh dua orang pengajar di lingkungan pondok pesantren.
Menurut penuturan Hikmah, peristiwa bermula ketika Nugik membeli es cokelat dan beristirahat di gazebo pondok pesantren. Setelah keluar dari gazebo, korban berdiri sambil meminum es tersebut.
Tak lama kemudian, ia dipanggil oleh seorang ustaz bernama Aziz yang saat itu berada di samping masjid bersama ustaz lainnya bernama Bagus.
“Ustaz Aziz menegur dengan mengatakan kalau minum jangan berdiri. Anak saya menjawab, ‘Maaf ustaz, saya lupa’,” ujar Hikmah menirukan keterangan anaknya.
Namun, jawaban tersebut, menurut pihak keluarga, justru berujung pada tindakan fisik. Korban disebut dicubit dan kulit dada sebelah kirinya ditarik dengan keras hingga berteriak kesakitan.
Setelah itu, ustaz lainnya kembali menegur dengan kalimat serupa. Ketika korban kembali meminta maaf, ia diduga dijambak dan ditampar.
“Anak saya masih di bawah umur. Kami tidak terima jika bentuk pendidikan dilakukan dengan kekerasan,” tegas Hikmah.
Ia juga menyebut salah satu terlapor merupakan pengajar yang masih berstatus magang di pesantren tersebut.
Pihak keluarga menilai, lembaga pendidikan berbasis keagamaan seharusnya menjadi ruang pembinaan moral dan akhlak, bukan tempat lahirnya trauma. dan sampai saat ini anak tersebut Putus Sekolah akibat ngalami Troma, Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Kami menuntut keadilan, bukan janji. Jangan karena kami orang tidak mampu lalu laporan kami diabaikan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Ketegasan hukum yang berimbang dan objektif dibutuhkan, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan. Di atas semua itu, keadilan bukan sekadar harapan, ia adalah hak setiap warga negara, tanpa kecuali. (Jeffry)
