Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (12/3/2026). Pencairan tahap awal dilakukan untuk komponen gaji THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dijadwalkan dibayarkan pada Jumat (13/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses pencairan sudah dimulai sejak pagi hari melalui bidang perbendaharaan BPKAD.
“Proses pencairan THR sudah berjalan sejak pagi. Kami menargetkan pembayaran THR untuk komponen gaji dapat diselesaikan hari ini,” ujar Nurul Fajri, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR tahun ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak menerima THR.
“PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari PPPK. Jadi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai ketentuan pada Pasal 8,” jelasnya.
Nurul menambahkan, PPPK yang baru diangkat atau memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga tetap menerima THR. Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Perhitungan tersebut menggunakan rumus masa kerja dalam bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan.
Ia juga memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung telah mengajukan proses pencairan THR kepada BPKAD. Dengan demikian, proses pembayaran diharapkan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Setelah pencairan THR gaji selesai hari ini, besok dilanjutkan dengan pencairan THR TPP,” katanya.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.
Nurul menjelaskan, TPP ASN merupakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah daerah kepada PNS maupun PPPK. Tunjangan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi kerja, serta kondisi kerja pegawai.(*)